Selasa, 08 Oktober 2013

SEJARAH RRI BANTEN



      Keinginan hadirnya RRI Banten sesungguhnya sejak Banten menjadi daerah otonom terpisah dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000. Berawal dari pembicaraan yang dilakukan oleh seorang Gubernur Perempuan Pertama di Indonesia dan Provinsi termuda pada waktu itu yakni Hj. Ratu Atut Chosiyah bersama Wakil Gubernur Provinsi Banten saat itu Bapak H. Masduki ketika meninjau kesiapan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran Tingkat Nasional Tahun 2008 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). RRI Jakarta saat itu diminta sebagai media Partner untuk melakukan Siaran Langsung dari kegiatan tersebut.   
Ketika itu Gubernur dan Wakil Gubernur menyempatkan siaran Studio Mini RRI, mengingatkan akan statement yang disampaikan Dirut LPP RRI waktu itu Parni Hadi, bahwa RRI akan segera didirikan di Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten Masduki dengan gayanya yang khas dan akrab menggunakan Bahasa Sunda kepada Reporter RRI Jakarta – Engkay Karsila dan Heriyoko “Kieu Kang, pokoknya carioskeun ka para pimpinan di RRI Jakarta, Bapak miharep RRI Banten tos ngadeg saacan Bapak Pangsiun, kitunya..?
Kendati RRI Banten belum muncul secara fisik tapi sejak itu Kepemimpinan RRI Jakarta (Alm) Gun Sukmagunadi, Sarwono, Nining Supratmanto, Zulhaqqi Hafiz, dan Nuryudi, RRI Jakarta Pro aktif  melakukan siaran–siaran luar (insidentil) tidak saja liputan tetapi juga kegiatan MTQ Nasional, Sidang DPRD, Pelantikan Gubernur dan siaran dari Masjid Agung , Pemilukada, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,
Seiring berjalannya waktu pada bulan Mei 2011 Dirut LPP RRI setelah melantik beberapa Kepala RRI Eselon 2 yang salah satunya Ersna Prahesti sebagai Kepala RRI Jakarta,  menginstruksikan  Kepada RRI Jakarta segera  mewujudkan lahirnya RRI di Ibu kota Provinsi yaitu Banten yang secara geografis berdekatan dengan Ibukota Negara – Jakarta. Ersna Prahesti yang sudah melekat dengan cara kerjanya yang cekatan segera melakukan Rapat Struktural dan keesokan harinya Kepala RRI Jakarta menugaskan Heriyoko ke Banten untuk pertemuan dengan Karo Humas dan Karo Umum Pemprov Banten. Seminggu kemudian Kepala RRI Jakarta mengajak  para Kabag/kabid Aep Karman Djajasamita (kabag TU,  Naswin Achmad Kabid Programa Siaran, Dakhril Kabid Produksi, Djoko Purnomo Kabid Teknik dan Henny Mulyani Kabid LU serta Kasi Liputan dan Berita, Heriyoko untuk bertemu Gubernur Banten.  
Saat itu, Gubernur berhalangan karena sedang dinas ke  luar kota, maka melalui Kepala Biro Humas Komari berserta stafnya Siti Ma’ani Nina langsung survey ex klinik di Pendopo Gubernur Banten Sejak itu dilokasi ex klinik.  Crew Teknik Transmisi dipimpin Kasinya Tetuko berserta   Mugiamano Kasi Teknik Studio dan staf Umar memasang perangkat pemancar dan studio (ex RRI Jakarta) yakni antena FM 2 by dengan ketinggian 18 meter, untuk Antena FM 300 watt dan parabola/resiver DVB, untuk mengisi modulasi siaran Programa 1 RRI Jakarta ke RRI Serang FM 94,9 Mhz.
Pada waktu itu Djoko Purnomo (Kabid SDT), menyampaikan informasi kepada Kepala RRI Jakarta yang diperoleh dari KPID Banten dan Balmon bahwa ada frekwensi 94,9 yang kosong yang dialokasikan untuk Radio Publik. Mendapat informasi itu Kepala RRI Jakarta Ersna Prahesti bersama dengan Para Kabag/Kabid dengan Kasi Liputan dan Radaksi Hariyoko langsung menemui KPID Banten Muhibbudin. Ketua KPID tidak melarang Frekwensi 94,9 di isi modulasi Programa 1 RRI Jakarta karena RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik dengan catatan ISR  Izin Siaran Radio harus diperjuangkan.

Senin, 29 Juli 2013

Radio Republik Indonesia

Profil Radio Republik Indonesia

Profil Radio Republik Indonesia
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.

Besarnya tugas dan fungsi RRI yang diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005,  RRI  dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran  yang dapat berjaringan secara nasional  dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan lembaga penyiaran Asing.
Dengan kekuatan  62 stasiun penyiaran termasuk Siaran Luar Negeri dan 5 (lima) satuan kerja (satker) lainnya yaitu Pusat Pemberitaan, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangdiklat) Satuan Pengawasan Intern, serta diperkuat 16 studio produksi serta 11 perwakilan RRI di Luar negeri  RRI memiliki 61 (enampuluh satu) programa 1, 61 programa 2, 61 programa 3, 14 programa 4 dan 7 studio produksi maka RRI setara dengan 205 stasiun radio.
PRINSIP LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK:
  • LPP ADALAH LEMBAGA PENYIARAN UNTUK SEMUA WARGA NEGARA
  • SIARANNYA HARUS MENJANGKAU SELURUH WILAYAH NEGARA
  • SIARANNYA HARUS MEREFLEKSIKAN KEBERAGAMAN
  • SIARANNYA HARUS BERBEDA DG LEMBAGA PENYIARAN  LAINNYA
  • LPP HRS MENEGAKKAN INDEPENDENSI DAN NETRALITAS
  • SIARANNYA HARUS  BERVARIASI DAN BERKUALITAS TINGGI
  • MENJADI  FLAG CARRIER  DARI BANGSA INDONESIA
  • MENCERMINKAN IDENTITAS BANGSA
  • PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA

VISI LPP RRI:
      Menjadikan  LPP  RRI radio berjaringan terluas, pembangun karakter bangsa, berkelas dunia