RRI BANTEN 94,9 FM
Senin, 12 Oktober 2015
Selasa, 08 Oktober 2013
SEJARAH RRI BANTEN
Keinginan
hadirnya RRI Banten sesungguhnya sejak Banten menjadi daerah otonom terpisah
dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000. Berawal dari pembicaraan yang
dilakukan oleh seorang Gubernur Perempuan Pertama di Indonesia dan Provinsi termuda
pada waktu itu yakni Hj. Ratu Atut Chosiyah bersama Wakil Gubernur Provinsi
Banten saat itu Bapak H. Masduki ketika meninjau kesiapan pelaksanaan Musabaqoh
Tilawatil Quran Tingkat Nasional Tahun 2008 yang diselenggarakan di Kantor
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). RRI Jakarta saat itu diminta sebagai
media Partner untuk melakukan Siaran Langsung dari kegiatan tersebut.
Ketika
itu Gubernur dan Wakil Gubernur menyempatkan siaran Studio Mini RRI, mengingatkan
akan statement yang disampaikan Dirut LPP RRI waktu itu Parni Hadi, bahwa RRI
akan segera didirikan di Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten Masduki dengan
gayanya yang khas dan akrab menggunakan Bahasa Sunda kepada Reporter RRI
Jakarta – Engkay Karsila dan Heriyoko “Kieu Kang, pokoknya carioskeun ka para
pimpinan di RRI Jakarta, Bapak miharep RRI Banten tos ngadeg saacan Bapak
Pangsiun, kitunya..?
Kendati
RRI Banten belum muncul secara fisik tapi sejak itu Kepemimpinan RRI Jakarta
(Alm) Gun Sukmagunadi, Sarwono, Nining Supratmanto, Zulhaqqi Hafiz, dan
Nuryudi, RRI Jakarta Pro aktif melakukan
siaran–siaran luar (insidentil) tidak saja liputan tetapi juga kegiatan MTQ
Nasional, Sidang DPRD, Pelantikan Gubernur dan siaran dari Masjid Agung , Pemilukada,
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,
Seiring
berjalannya waktu pada bulan Mei 2011 Dirut LPP RRI setelah melantik beberapa
Kepala RRI Eselon 2 yang salah satunya Ersna Prahesti sebagai Kepala RRI
Jakarta, menginstruksikan Kepada RRI Jakarta segera mewujudkan lahirnya RRI di Ibu kota Provinsi
yaitu Banten yang secara geografis berdekatan dengan Ibukota Negara – Jakarta.
Ersna Prahesti yang sudah melekat dengan cara kerjanya yang cekatan segera
melakukan Rapat Struktural dan keesokan harinya Kepala RRI Jakarta menugaskan
Heriyoko ke Banten untuk pertemuan dengan Karo Humas dan Karo Umum Pemprov
Banten. Seminggu kemudian Kepala RRI Jakarta mengajak para Kabag/kabid Aep Karman Djajasamita
(kabag TU, Naswin Achmad Kabid Programa Siaran,
Dakhril Kabid Produksi, Djoko Purnomo Kabid Teknik dan Henny Mulyani Kabid LU
serta Kasi Liputan dan Berita, Heriyoko untuk bertemu Gubernur Banten.
Saat
itu, Gubernur berhalangan karena sedang dinas ke luar kota, maka melalui Kepala Biro Humas
Komari berserta stafnya Siti Ma’ani Nina langsung survey ex klinik di Pendopo
Gubernur Banten Sejak itu dilokasi ex klinik.
Crew Teknik Transmisi dipimpin Kasinya Tetuko berserta Mugiamano Kasi Teknik Studio dan staf Umar memasang
perangkat pemancar dan studio (ex RRI Jakarta) yakni antena FM 2 by dengan
ketinggian 18 meter, untuk Antena FM 300 watt dan parabola/resiver DVB, untuk
mengisi modulasi siaran Programa 1 RRI Jakarta ke RRI Serang FM 94,9 Mhz.
Pada
waktu itu Djoko Purnomo (Kabid SDT), menyampaikan informasi kepada Kepala RRI
Jakarta yang diperoleh dari KPID Banten dan Balmon bahwa ada frekwensi 94,9
yang kosong yang dialokasikan untuk Radio Publik. Mendapat informasi itu Kepala
RRI Jakarta Ersna Prahesti bersama dengan Para Kabag/Kabid dengan Kasi Liputan
dan Radaksi Hariyoko langsung menemui KPID Banten Muhibbudin. Ketua KPID tidak
melarang Frekwensi 94,9 di isi modulasi Programa 1 RRI Jakarta karena RRI adalah
Lembaga Penyiaran Publik dengan catatan ISR Izin Siaran Radio harus diperjuangkan.
Senin, 29 Juli 2013
Radio Republik Indonesia
Profil Radio Republik Indonesia
Profil Radio Republik Indonesia
RRI adalah satu-satunya radio yang
menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa
dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen,
netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga
citra positif bangsa di dunia internasional.
Besarnya tugas dan fungsi RRI yang
diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP
11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005,
RRI dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat
berjaringan secara nasional dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan
lembaga penyiaran Asing.
Dengan kekuatan 62 stasiun penyiaran
termasuk Siaran Luar Negeri dan 5 (lima) satuan kerja (satker) lainnya
yaitu Pusat Pemberitaan, Pusat Penelitian dan Pengembangan
(Puslitbangdiklat) Satuan Pengawasan Intern, serta diperkuat 16 studio
produksi serta 11 perwakilan RRI di Luar negeri RRI memiliki 61
(enampuluh satu) programa 1, 61 programa 2, 61 programa 3, 14 programa 4
dan 7 studio produksi maka RRI setara dengan 205 stasiun radio.
PRINSIP LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK:
- LPP ADALAH LEMBAGA PENYIARAN UNTUK SEMUA WARGA NEGARA
- SIARANNYA HARUS MENJANGKAU SELURUH WILAYAH NEGARA
- SIARANNYA HARUS MEREFLEKSIKAN KEBERAGAMAN
- SIARANNYA HARUS BERBEDA DG LEMBAGA PENYIARAN LAINNYA
- LPP HRS MENEGAKKAN INDEPENDENSI DAN NETRALITAS
- SIARANNYA HARUS BERVARIASI DAN BERKUALITAS TINGGI
- MENJADI FLAG CARRIER DARI BANGSA INDONESIA
- MENCERMINKAN IDENTITAS BANGSA
- PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA
VISI LPP RRI:
Menjadikan LPP RRI radio berjaringan terluas, pembangun karakter bangsa, berkelas dunia
Langganan:
Postingan (Atom)