Profil Radio Republik Indonesia
Profil Radio Republik Indonesia
RRI adalah satu-satunya radio yang
menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa
dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen,
netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga
citra positif bangsa di dunia internasional.
Besarnya tugas dan fungsi RRI yang
diberikan oleh negara melalui UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP
11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP 12 tahun 2005,
RRI dikukuhkan sebagai satu-satunya lembaga penyiaran yang dapat
berjaringan secara nasional dan dapat bekerja sama dalam siaran dengan
lembaga penyiaran Asing.
Dengan kekuatan 62 stasiun penyiaran
termasuk Siaran Luar Negeri dan 5 (lima) satuan kerja (satker) lainnya
yaitu Pusat Pemberitaan, Pusat Penelitian dan Pengembangan
(Puslitbangdiklat) Satuan Pengawasan Intern, serta diperkuat 16 studio
produksi serta 11 perwakilan RRI di Luar negeri RRI memiliki 61
(enampuluh satu) programa 1, 61 programa 2, 61 programa 3, 14 programa 4
dan 7 studio produksi maka RRI setara dengan 205 stasiun radio.
PRINSIP LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK:
- LPP ADALAH LEMBAGA PENYIARAN UNTUK SEMUA WARGA NEGARA
- SIARANNYA HARUS MENJANGKAU SELURUH WILAYAH NEGARA
- SIARANNYA HARUS MEREFLEKSIKAN KEBERAGAMAN
- SIARANNYA HARUS BERBEDA DG LEMBAGA PENYIARAN LAINNYA
- LPP HRS MENEGAKKAN INDEPENDENSI DAN NETRALITAS
- SIARANNYA HARUS BERVARIASI DAN BERKUALITAS TINGGI
- MENJADI FLAG CARRIER DARI BANGSA INDONESIA
- MENCERMINKAN IDENTITAS BANGSA
- PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA
VISI LPP RRI:
Menjadikan LPP RRI radio berjaringan terluas, pembangun karakter bangsa, berkelas dunia